Translate

Monday, October 8, 2012

DEFINISI PARIWISATA



HUKUM PARIWISATA

-Definisi Pariwisata-

 kini masih banyak definisi tentang pariwisata. Kebanyakan mencerminkan sudut pandang atau kepentingan masing-masing. Perbedaan sudut pandangan atau kepentingan itulah yang menyebabkan adanya berbagai jenis pariwisata. Spillane membagi pariwisata atas enam jenis khusus, yaitu pariwisata untuk menikmati perjalanan, pariwisata untuk rekreasi, pariwisata untuk kebudayaan, pariwisata untuk olahraga, pariwisata untuk urusan usaha dagang, dan pariwisata untuk berkonvensi.
Pariwisata untuk menikmati perjalanan dilakukan untuk berlibur, mencari udara segar, memenuhi keingintahuan, mengendorkan ketegangan saraf, melihat sesuatu yang baru, menikmati keindahan alam, dan mendapatkan kedamaian. Pariwisata untuk rekreasi dilakukan sebagai pemanfaatan hari-hari libur untuk beristirahat, memulihkan kesegaran jasmani dan rohani dan menyegarkan keletihan.
Pariwisata untuk kebudayaan ditandai serangkaian motivasi seperti keinginan belajar di pusat riset, mempelajari adat-istiadat, mengunjungi monumen bersejarah dan peninggalan purbakala dan ikut festival seni musik. Pariwisata untuk olahraga dibagi menjadi dua kategori, yakni pariwisata olahraga besar seperti Olimpiade, Asian Games, dan SEA Games serta buat mereka yang ingin berlatih atau mempraktikkan sendiri, seperti mendaki gunung, panjat tebing, berkuda, berburu, rafting, dan memancing.
Pariwisata untuk urusan usaha dagang umumnya dilakukan para pengusaha atau industrialis antara lain mencakup kunjungan ke pameran dan instalasi teknis.
Pariwisata untuk berkonvensi berhubungan dengan konferensi, simposium, sidang dan seminar internasional.  
Dalam melihat perkembangan pariwisata, Faktor utama yang sangat menentukan penyelenggaraan kegiatan baik itu penyelenggaraan kepariwisataan adalah sebuah kepastian hukum. Kepariwisataan merupakan kegiatan bisnis yang berdimensi internasional dalam organisasi internasional seperti GATS (Global Agreement On Trade in Services), Sehingga dalam GATS pariwisata dapat dikelompokkan menjadi tiga, dengan definisi yang Menyimpang dari GATS , Moderat, dan kelompok Mendekati sehingga kepastian hukum menjadi suatu keharusan apabila suatu saat terjadi perselisihan (dispute) antara pihak indonesia dengan mitranya (pihak asing), maka akan semakin rumit, karena terkait dengan kepastian hukum multi nasional.

Definisi kelompok Jauh/Menyimpang

1)      Pariwisata berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu “ Pari” yang berarti banyak atau berulang-ulang sedangkan “Wisata” berarti perjalanan. Jadi pariwisata dapat diartikan sebagai suatu perjalanan yang dilakukan berkali-kali atau berulang-ulang (Yoeti. 1985)
Dari definisi tentang pariwisata terdapat beberapa faktor yang menjadi batasan pariwisata, antara lain :
a.          Perjalanan itu dilakukan dari satu tempat ketempat yang lainnya.
b.         Perjalanan dilakukan untuk sementara waktu.
c.          Apapun bentuk perjalanan harus dikaitkan dengan rekreasi atau bertamasya.
d.         Orang yang melakukan perjalanan tersebut tidak melakukan kegiatan lain selain sebagai konsumen di tempat tersebut / Orang yang melakukan perjalanan tersebut tidak mencari nafkah di tempat yang dikunjunginya dan semata-mata sebagai konsumen di tempat tersebut .

2)      Institute of  Tourism in Britain dalam Pendit (2003) memberikan batasan mengenai pariwisata adalah kepergian orang-orang sementara dalam jangka waktu pendek ke tempat-tempat tujuan di luar tempat tinggal dan pekerjaan sehari-harinya serta kegiatan-kegiatan mereka selama berada di tempat tujuan tersebut ; ini mencakup kepergian untuk berbagai maksud, termasuk kunjungan seharian atau darmawisata.

3)      Institute of  Tourism in Britain dalam Pendit (2003) memberikan batasan mengenai pariwisata adalah kepergian orang-orang sementara dalam jangka waktu pendek ke tempat-tempat tujuan di luar tempat tinggal dan pekerjaan sehari-harinya serta kegiatan-kegiatan mereka selama berada di tempat tujuan tersebut ; ini mencakup kepergian untuk berbagai maksud, termasuk kunjungan seharian atau darmawisata.

4)      Nyoman S. Pendit (2003:33) menjelaskan tentang kepariwisataan sebagai berkut :
Kepariwisataan juga dapat memberikan dorongan langsung terhadap kemajuan kemajuan pembangunan atau perbaikan pelabuhan pelabuhan (laut atau udara), jalan-jalan raya, pengangkutan setempat,program program kebersihan atau kesehatan, pilot proyek sasana budaya dan kelestarian lingkungan dan sebagainya. Yang kesemuanya dapat memberikan keuntungan dan kesenangan baik bagi masyarakat dalam lingkungan daerah wilayah yang bersangkutan maupun bagi wisatawan pengunjung dari luar. Kepariwisataan juga dapat memberikan dorongan dan sumbangan terhadap pelaksanaan pembangunan proyek-proyek berbagai sektor bagi negara-negara yang telah berkembang atau maju ekonominya, dimana pada gilirannya industri pariwisata merupakan suatu kenyataan ditengah-tengah industri lainnya.

5)      Agus Budiyanto (1997:7) menyebutkan bahwa Wisata berarti perjalanan yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud mencari kesenangan.





Definisi Kelompok Moderat

1)      Pengertian pariwisata menurut Bukart dan Medlik, 1990 (dalam Soekadijo 2000), pariwisata adalah perpindahan orang untuk sementara dan dalam jangka waktu pendek ke tujuan?tujuan di luar tempat dimana mereka biasanya hidup dan bekerja.

2)      Suwantoro (1997), memberikan pengertian pariwisata sebagai suatu proses kepergian sementara dari seseorang atau lebih menuju tempat lain di luar tempat tinggalnya. Dorongan kepergiannya karena berbagai kepentingan, baik karena kepentingan ekonomi, sosial, kebudayaan, politik, agama, kesehatan maupun kepentingan lain seperti sekedar ingin tahu, menambah pengalaman atau untuk belajar

3)      Hunziker dan Kraff dalam Pendit (1994) memberikan rumusan pariwisata dengan pengertian yang lebih umum yaitu : Pariwisata merupakan sejumlah hubungan-hubungan dan gejala-gejala yang dihasilkan dari tinggalnya orang-orang asing, asalkan tinggalnya orang-orang itu tidak menyebabkan timbulnya tempat tinggal serta usaha-usaha yang bersifat sementara atau permanen sebagai usaha kerja penuh.
Adapun faktor-faktor penting yang terdapat dalam batasan pariwisata adalah (Yoeti,1993).
1.            Perjalanan itu dilakukan untuk sementara waktu.
2.            Perjalanan itu dilakukan dari satu tempat ke tempat lain.
3.            Perjalanan itu walaupun apa bentuknya harus dikaitkan dengan pertamasyaan atau rekreasi.
4.            Orang yang melakukan perjalanan tersebut tidak mencari nafkah di tempat yang dikunjunginya dan semata-mata sebagai konsumen di tempat tersebut.
Berdasarkan faktor-faktor diatas, maka pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu, yang dilakukan dari satu tempat ke tempat lain, dengan maksud bukan untuk berusaha atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi tetapi semata-mata untuk menikmati perjalanan tersebut guna pertamasyaan dan rekreasi atau untuk memenuhi keinginan yang beranekaragam.

4)      Menurut Freuler, 1980 (dalam Pendit, 1999), merumuskan pariwisata dalam arti modern, merupakan gejala jaman sekarang yang didasarkan atas kebutuhan akan kesehatan dan pergantian hawa, penilaian yang sadar terhadap keindahan alam, kesenangan dan kenikmatan alam semesta, dan pada khususnya disebabkan oleh bertambahnya pergaulan berbagai bangsa dan kelas dalam masyarakat manusia sebagai hasil perkembangan perniagaan, industri dan perdagangan serta penyempurnaan alat?alat pengangkutan.
Beberapa pendapat di atas dapat dikatakan, pariwisata adalah kegiatan atau aktivitas untuk sementara waktu dalam rangka menambah wawasan bidang sosial kemasyarakatan, sistem perilaku dari manusia itu sendiri dengan berbagai dorongan kepentingan sesuai dengan budaya yang berbeda?beda yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha yang terkait di bidang tersebut.

5)      Suyitno (2001) tentang Pariwisata sebagai berikut:
Bersifat sementara, bahwa dalam jangka waktu pendek pelaku wisata akan kembali ke tempat asalnya.
Melibatkan beberapa komponen wisata, misalnya sarana transportasi, akomodasi, restoran, obyek wisata, souvenir dan lain-lain.
Memiliki tujuan tertentu yang intinya untuk mendapatkan kesenangan
Tidak untuk mencari nafkah di tempat tujuan, bahkan keberadaannya dapat memberikan kontribusi pendapatan baga masyarakat atau daerah yang dikunjungi, karena uang yang idbelanjakannya dibawa dari tempat asal.

6)      Pariwisata budaya menurut Geria dalam bukunya yang berjudul “Pariwisata dan Dinamika Kebudayaan Lokal” mengemukakan bahwa : “Pariwisata budaya adalah kegiatan pariwisata di Bali yang menitik beratkan pada perkembangan segi-segi budaya Bali yang pada dasarnya bersumber pada Agama Hindu” (Geriya 1983 ; 13)
Pemerintah Propinsi Bali telah menetapkan ketentuan mengenai pariwisata budaya dengan Peraturan Daerah Tingkat I Bali No. 3 Tahun 1991 tentang pariwisata budaya, yaitu : jenis kepariwisataan yang dalam perkembangan dan pengembagannya menggunakan kebudayaan daerah Bali yang dijiwai oleh Agama Hindu yang merupakan bagian dari kebudayaan Nasional sebagai potensi dasar yang paling dominan, didalamnya tersirat suatu cita-cita akan adanya suatu hubungan timbal balik antara pariwisata dengan kebudayaan sehingga keduanya meningkat secara serasi, selaras, dan seimbang (Perda Dati I Bali No. 3 1991 ; 3).



Definisi Kelompok Mendekati

1)      McIntosh dan Gupta dalam Pendit (2003) mengatakan bahwa pariwisata adalah gabungan gejala dan hubungan yang timbul dari interaksi wisatawan, bisnis, pemerintah tuan rumah serta masyarakat tuan rumah dalam proses menarik dan melayani wisatawan-wisatawan serta pengunjung lainnya.

2)      Wahab dalam Yoeti (1993) menyatakan bahwa pariwisata adalah aktivitas manusia yang dilakukan secara sadar yang mendapatkan pelayanan secara bergantian diantara orang-orang dalam suatu negara sendiri (di luar negeri), meliputi perdamain di negara lain (daerah tertentu, suatu negara atau benua) untuk sementara waktu dalam mencari kepuasan yang beranekaragam dan berbeda dengan apa yang dialaminya dimana ia memperoleh pekerjaan tetap.

3)      Sedangkan pengertian Kepariwisataan menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 pada bab I pasal 1, bahwa Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata. Artinya semua kegiatan dan urusan yang ada kaitannya dengan perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan, pariwisata baik yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat disebut Kepariwisataan.

4)      Sedangkan menurut RG. Soekadijo (1997:8), Pariwisata ialah segala kegiatan dalam masyarakat yang berhubungan dengan wisatawan.

No comments:

Post a Comment