HUKUM PARIWISATA
-Definisi Pariwisata-
kini masih banyak definisi tentang pariwisata. Kebanyakan mencerminkan sudut
pandang atau kepentingan masing-masing. Perbedaan sudut pandangan atau
kepentingan itulah yang menyebabkan adanya berbagai jenis pariwisata. Spillane
membagi pariwisata atas enam jenis khusus, yaitu pariwisata untuk menikmati
perjalanan, pariwisata untuk rekreasi, pariwisata untuk kebudayaan, pariwisata
untuk olahraga, pariwisata untuk urusan usaha dagang, dan pariwisata untuk
berkonvensi.
Pariwisata
untuk menikmati perjalanan dilakukan untuk berlibur, mencari udara segar,
memenuhi keingintahuan, mengendorkan ketegangan saraf, melihat sesuatu yang
baru, menikmati keindahan alam, dan mendapatkan kedamaian. Pariwisata untuk
rekreasi dilakukan sebagai pemanfaatan hari-hari libur untuk beristirahat,
memulihkan kesegaran jasmani dan rohani dan menyegarkan keletihan.
Pariwisata
untuk kebudayaan ditandai serangkaian motivasi seperti keinginan belajar di
pusat riset, mempelajari adat-istiadat, mengunjungi monumen bersejarah dan
peninggalan purbakala dan ikut festival seni musik. Pariwisata untuk olahraga
dibagi menjadi dua kategori, yakni pariwisata olahraga besar seperti Olimpiade,
Asian Games, dan SEA Games serta buat mereka yang ingin berlatih atau mempraktikkan
sendiri, seperti mendaki gunung, panjat tebing, berkuda, berburu, rafting, dan
memancing.
Pariwisata
untuk urusan usaha dagang umumnya dilakukan para pengusaha atau industrialis
antara lain mencakup kunjungan ke pameran dan instalasi teknis.
Pariwisata
untuk berkonvensi berhubungan dengan konferensi, simposium, sidang dan seminar
internasional.
Dalam melihat perkembangan pariwisata, Faktor
utama yang sangat menentukan penyelenggaraan kegiatan baik itu penyelenggaraan
kepariwisataan adalah sebuah kepastian hukum. Kepariwisataan merupakan kegiatan
bisnis yang berdimensi internasional dalam organisasi internasional seperti GATS
(Global Agreement On Trade in Services), Sehingga dalam GATS pariwisata dapat
dikelompokkan menjadi tiga, dengan definisi yang Menyimpang dari GATS ,
Moderat, dan kelompok Mendekati sehingga kepastian hukum menjadi suatu
keharusan apabila suatu saat terjadi perselisihan (dispute) antara pihak
indonesia dengan mitranya (pihak asing), maka akan semakin rumit, karena
terkait dengan kepastian hukum multi nasional.
Definisi kelompok Jauh/Menyimpang
1) Pariwisata berasal dari Bahasa Sansekerta
yaitu “ Pari” yang berarti banyak atau berulang-ulang sedangkan “Wisata”
berarti perjalanan. Jadi pariwisata dapat diartikan sebagai suatu perjalanan
yang dilakukan berkali-kali atau berulang-ulang (Yoeti. 1985)
Dari
definisi tentang pariwisata terdapat beberapa faktor yang menjadi batasan
pariwisata, antara lain :
a.
Perjalanan
itu dilakukan dari satu tempat ketempat yang lainnya.
b.
Perjalanan
dilakukan untuk sementara waktu.
c.
Apapun
bentuk perjalanan harus dikaitkan dengan rekreasi atau bertamasya.
d.
Orang
yang melakukan perjalanan tersebut tidak melakukan kegiatan lain selain sebagai
konsumen di tempat tersebut / Orang yang melakukan perjalanan tersebut tidak
mencari nafkah di tempat yang dikunjunginya dan semata-mata sebagai konsumen di
tempat tersebut .
2) Institute of Tourism in Britain dalam Pendit (2003)
memberikan batasan mengenai pariwisata adalah kepergian orang-orang sementara
dalam jangka waktu pendek ke tempat-tempat tujuan di luar tempat tinggal dan
pekerjaan sehari-harinya serta kegiatan-kegiatan mereka selama berada di tempat
tujuan tersebut ; ini mencakup kepergian untuk berbagai maksud, termasuk
kunjungan seharian atau darmawisata.
3) Institute of Tourism in Britain dalam Pendit (2003)
memberikan batasan mengenai pariwisata adalah kepergian orang-orang sementara
dalam jangka waktu pendek ke tempat-tempat tujuan di luar tempat tinggal dan
pekerjaan sehari-harinya serta kegiatan-kegiatan mereka selama berada di tempat
tujuan tersebut ; ini mencakup kepergian untuk berbagai maksud, termasuk
kunjungan seharian atau darmawisata.
4) Nyoman S. Pendit (2003:33)
menjelaskan tentang kepariwisataan sebagai berkut :
Kepariwisataan juga dapat memberikan dorongan langsung terhadap kemajuan kemajuan pembangunan atau perbaikan pelabuhan pelabuhan (laut atau udara), jalan-jalan raya, pengangkutan setempat,program program kebersihan atau kesehatan, pilot proyek sasana budaya dan kelestarian lingkungan dan sebagainya. Yang kesemuanya dapat memberikan keuntungan dan kesenangan baik bagi masyarakat dalam lingkungan daerah wilayah yang bersangkutan maupun bagi wisatawan pengunjung dari luar. Kepariwisataan juga dapat memberikan dorongan dan sumbangan terhadap pelaksanaan pembangunan proyek-proyek berbagai sektor bagi negara-negara yang telah berkembang atau maju ekonominya, dimana pada gilirannya industri pariwisata merupakan suatu kenyataan ditengah-tengah industri lainnya.
Kepariwisataan juga dapat memberikan dorongan langsung terhadap kemajuan kemajuan pembangunan atau perbaikan pelabuhan pelabuhan (laut atau udara), jalan-jalan raya, pengangkutan setempat,program program kebersihan atau kesehatan, pilot proyek sasana budaya dan kelestarian lingkungan dan sebagainya. Yang kesemuanya dapat memberikan keuntungan dan kesenangan baik bagi masyarakat dalam lingkungan daerah wilayah yang bersangkutan maupun bagi wisatawan pengunjung dari luar. Kepariwisataan juga dapat memberikan dorongan dan sumbangan terhadap pelaksanaan pembangunan proyek-proyek berbagai sektor bagi negara-negara yang telah berkembang atau maju ekonominya, dimana pada gilirannya industri pariwisata merupakan suatu kenyataan ditengah-tengah industri lainnya.
5)
Agus
Budiyanto (1997:7) menyebutkan bahwa Wisata berarti perjalanan yang dilakukan
oleh seseorang dengan maksud mencari kesenangan.
Definisi Kelompok Moderat
1) Pengertian
pariwisata menurut Bukart dan Medlik, 1990 (dalam Soekadijo 2000), pariwisata
adalah perpindahan orang untuk sementara dan dalam jangka waktu pendek ke
tujuan?tujuan di luar tempat dimana mereka biasanya hidup dan bekerja.
2) Suwantoro (1997), memberikan pengertian
pariwisata sebagai suatu proses kepergian sementara dari seseorang atau lebih
menuju tempat lain di luar tempat tinggalnya. Dorongan kepergiannya karena
berbagai kepentingan, baik karena kepentingan ekonomi, sosial, kebudayaan,
politik, agama, kesehatan maupun kepentingan lain seperti sekedar ingin tahu,
menambah pengalaman atau untuk belajar
3) Hunziker dan Kraff dalam Pendit (1994)
memberikan rumusan pariwisata dengan pengertian yang lebih umum yaitu : Pariwisata
merupakan sejumlah hubungan-hubungan dan gejala-gejala yang dihasilkan dari
tinggalnya orang-orang asing, asalkan tinggalnya orang-orang itu tidak
menyebabkan timbulnya tempat tinggal serta usaha-usaha yang bersifat sementara
atau permanen sebagai usaha kerja penuh.
Adapun faktor-faktor penting yang terdapat
dalam batasan pariwisata adalah (Yoeti,1993).
1.
Perjalanan
itu dilakukan untuk sementara waktu.
2.
Perjalanan
itu dilakukan dari satu tempat ke tempat lain.
3.
Perjalanan
itu walaupun apa bentuknya harus dikaitkan dengan pertamasyaan atau rekreasi.
4.
Orang
yang melakukan perjalanan tersebut tidak mencari nafkah di tempat yang
dikunjunginya dan semata-mata sebagai konsumen di tempat tersebut.
Berdasarkan
faktor-faktor diatas, maka pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan
untuk sementara waktu, yang dilakukan dari satu tempat ke tempat lain, dengan
maksud bukan untuk berusaha atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi
tetapi semata-mata untuk menikmati perjalanan tersebut guna pertamasyaan dan
rekreasi atau untuk memenuhi keinginan yang beranekaragam.
4) Menurut Freuler, 1980 (dalam Pendit,
1999), merumuskan pariwisata dalam arti modern, merupakan gejala jaman sekarang
yang didasarkan atas kebutuhan akan kesehatan dan pergantian hawa, penilaian
yang sadar terhadap keindahan alam, kesenangan dan kenikmatan alam semesta, dan
pada khususnya disebabkan oleh bertambahnya pergaulan berbagai bangsa dan kelas
dalam masyarakat manusia sebagai hasil perkembangan perniagaan, industri dan
perdagangan serta penyempurnaan alat?alat pengangkutan.
Beberapa pendapat di atas dapat dikatakan, pariwisata adalah kegiatan atau aktivitas untuk sementara waktu dalam rangka menambah wawasan bidang sosial kemasyarakatan, sistem perilaku dari manusia itu sendiri dengan berbagai dorongan kepentingan sesuai dengan budaya yang berbeda?beda yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha yang terkait di bidang tersebut.
Beberapa pendapat di atas dapat dikatakan, pariwisata adalah kegiatan atau aktivitas untuk sementara waktu dalam rangka menambah wawasan bidang sosial kemasyarakatan, sistem perilaku dari manusia itu sendiri dengan berbagai dorongan kepentingan sesuai dengan budaya yang berbeda?beda yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha yang terkait di bidang tersebut.
5) Suyitno (2001) tentang Pariwisata sebagai
berikut:
Bersifat
sementara, bahwa dalam
jangka waktu pendek pelaku wisata akan kembali ke tempat asalnya.
Melibatkan
beberapa komponen wisata, misalnya sarana transportasi, akomodasi, restoran,
obyek wisata, souvenir dan lain-lain.
Memiliki
tujuan tertentu yang
intinya untuk mendapatkan kesenangan
Tidak
untuk mencari nafkah di
tempat tujuan, bahkan keberadaannya dapat memberikan kontribusi pendapatan baga
masyarakat atau daerah yang dikunjungi, karena uang yang idbelanjakannya dibawa
dari tempat asal.
6) Pariwisata budaya menurut Geria dalam
bukunya yang berjudul “Pariwisata dan Dinamika Kebudayaan Lokal” mengemukakan
bahwa : “Pariwisata budaya adalah kegiatan pariwisata di Bali yang menitik beratkan
pada perkembangan segi-segi budaya Bali yang pada dasarnya bersumber pada Agama
Hindu” (Geriya 1983 ; 13)
Pemerintah
Propinsi Bali telah menetapkan ketentuan mengenai pariwisata budaya dengan
Peraturan Daerah Tingkat I Bali No. 3 Tahun 1991 tentang pariwisata budaya,
yaitu : jenis kepariwisataan yang dalam perkembangan dan pengembagannya
menggunakan kebudayaan daerah Bali yang dijiwai oleh Agama Hindu yang merupakan
bagian dari kebudayaan Nasional sebagai potensi dasar yang paling dominan,
didalamnya tersirat suatu cita-cita akan adanya suatu hubungan timbal balik
antara pariwisata dengan kebudayaan sehingga keduanya meningkat secara serasi,
selaras, dan seimbang (Perda Dati I Bali No. 3 1991 ; 3).
Definisi Kelompok Mendekati
1) McIntosh
dan Gupta dalam Pendit (2003) mengatakan bahwa pariwisata adalah gabungan
gejala dan hubungan yang timbul dari interaksi wisatawan, bisnis, pemerintah
tuan rumah serta masyarakat tuan rumah dalam proses menarik dan melayani
wisatawan-wisatawan serta pengunjung lainnya.
2) Wahab dalam Yoeti (1993) menyatakan bahwa
pariwisata adalah aktivitas manusia yang dilakukan secara sadar yang
mendapatkan pelayanan secara bergantian diantara orang-orang dalam suatu negara
sendiri (di luar negeri), meliputi perdamain di negara lain (daerah tertentu,
suatu negara atau benua) untuk sementara waktu dalam mencari kepuasan yang
beranekaragam dan berbeda dengan apa yang dialaminya dimana ia
memperoleh pekerjaan tetap.
3)
Sedangkan pengertian Kepariwisataan menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun
1990 pada bab I pasal 1, bahwa Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata. Artinya semua kegiatan dan
urusan yang ada kaitannya dengan perencanaan, pengaturan, pelaksanaan,
pengawasan, pariwisata baik yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan
masyarakat disebut Kepariwisataan.
4) Sedangkan menurut RG. Soekadijo (1997:8),
Pariwisata ialah segala kegiatan dalam masyarakat yang berhubungan dengan
wisatawan.
No comments:
Post a Comment